Tutwuri.id – Pasca kembali ditetapkanya status PPKM Dadurat oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di tujuh provinsi. Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) wajib dilakukan oleh instansi pendidikan.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penambahan pasien Covid-19 yang kembali merangkak pasca libur panjang.
Dikutip dari laman Tempo.co Hendarman selaku Pelaksana tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek mengingatkan sekolah agar melakukan kegiatan pembelajaran dilakukan secara daring.
Baca Juga: Beasiswa Unggulan 2021 Mulai Dibuka, Langsung Daftar ke puslapdik.kemdikbud.go.id
“Belajar dan mengajar dari rumah sesuai ketentuan PPKM Darurat yang berlaku,” tegas Hendarman dikutip dari laman Tempo.
Pihaknya juga menambahkan, sekolah wajib mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri dimana mengutamakan kesehatan, kehat-hatian, serta keselamatan para peserta didik dan keluarga.
Adapun tujuh provinsi yang memberlakukan dadurat PPKM yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Bali.
Hermawan juga menambahkan untuk kegiatan KBM diluar tujuh provinsi dadurat PPKM wajib menyediakan dua opsi bagi para siswa yakni PTM terbatas dan PJJ Daring.
“Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ,” Tuturnya.
Sekolah yang akan menggelar pembelajaran tatap muka diwajibkan memenuhi beberapa kriteria mulai dari izin, kesiapan sarana protokol kesehatan, memberikan batasan peserta, serta mematuhi persyaratan.
Khusus selain 7 provinsi darurat PPKM, orang tua wali murid berhak mengizinkan anak mengikuti pembelajaran tatap atau mengikuti pembelajaran jarak jauh Daring.
Pihaknya juga mengingatkan agar setiap siswa dan tenaga pendidik tetap mematuhi protokol kesehatan 5M dengan cara mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas.
Ia juga kembali menegaskan agar tenaga pendidik pada seluruh jenjang wajib melakukan vaksinasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.