Tutwuri.id – Bagi anda yang sedang dan akan mengajukan kredit kepemilikan baik KPR maupun kredit kendaraan beberapa bank akan meminta anda menutup asuransi dengan Banker Clause kepada pihak asuransi dimana anda terdaftar sebagai pemegang polis.
Apa Itu Banker Clause
Banker Clause atau yang dalam bahasa Indonesia berarti Klausula Bank adalah surat persetujuan pengalihan UP (Uang Pertanggungan) bilamana pemegang polis meninggal untuk diteruskan kepada pihak bank untuk melunasi sisa pinjaman sebelum ke ahli waris.
Baca Juga: Cara Mengikuti Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) 2023
Jadi misal anda memiliki asuransi dengan UP sebesar 250.000.000 dan hutang anda di bank masih 150.000.000 maka polis akan dibayarkan ke pihak bank terlebih dahulu senilai 150.000.000 dan setelah itu masuk ke ahli waris sebesar 100.000.000
Fungsi dan Tujuan Banker Clause
Dari point diatas dapat kita simpulkan bahwa Klausula Bank memiliki fungsi sebagai untuk melindungi keuangan bank dari resiko gagal bayar saat anda meninggal dunia atau aset anda mengalami kebakaran (untuk asuransi rumah)
Selain itu Klausula Bank juga memiliki tujuan melindungi ahli waris anda, dimana menghilangkan resiko atas kemungkinan aset yang anda miliki disita pihak bank saat terjadi gagal bayar ketika anda meninggal dunia.
Bagaimana Cara Pengajuan Banker Clause
Contoh Surat Pengajuan Klausula Bank
Contoh Hasil Pengajuan Klausula Bank
Baca Juga: KUR BRI Terbaru 2022: Dapatkan Pinjaman Hingga Rp 50 Juta Tanpa Agunan, Berikut Tabel Angsurannya
Itulah tadi pembahasan singkat mengenai Banker Clause, perlu digaris bawahi ada beberapa point yang harus anda pahami yaitu :
- Klausula Bank dapat digunakan untuk polis baru maupun polis lama
- Bank dapat menolak Klausula Bank bilamana bank ragu apabila anda nantinya lapse
- Terkadang bank juga memiliki rekanan pihak asuransi, sehingga anda akan dibuatkan asuransi baru yang nantinya ditambahkan ke angsuran anda atau dibayar lunas terlebih dahulu
- Jadi tanyakan dahulu kepada pihak bank saat pengajuan.