Berita  

Disebut Razman Arif Nasution Klinik Kecantikannya Abal-abal, Dokter Richard Lee Bakal Gugat Rp 500 M

Dr. Richard Lee Vs Razman Arif Nasution
Dr. Richard Lee Vs Razman Arif Nasution

Tutwuri.id – Pengacara Razman Arif Nasution menyebut bahwa klinik kecantikan milik dokter Richard Lee abal-abal. Sehingga memicu sebuah huru-hara diantara mereka. Sampai-sampai dokter Richard akan menggugat pengacara tersebut hingga Rp 500 M sebagai ganti rugi.

Razman Arif Nasution dianggap telah merusak citra klinik kecantikan miliknya dengan mengungkap pernyataan tersebut.

“Klinik saya, klinik saya dibilang abal-abal. Itu merusak brand saya dan selama ini kalian tahu, saya nomor satu memerangi skincare abal-abal. Jadi saya sangat tersinggung dan ini mencemarkan nama baik saya,” kata dokter Richard Lee ketika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: The Script Gelar Konser di Empat Negara, Salah Satunya Indonesia: Ini Deretan Lagu Terpopulernya

Selama ini dokter Richard Lee memang kerap tidak merespon ocehan Razman Arif Nasution yang selaku mantan kuasa hukumnya itu. Akan tetapi kali ini, ia tidak akan tinggal diam setelah mendapatkan dukungan dari kuasa hukumnya.

“Sekian lama saya diam, saya dizalimi, sekian banyak dicemarkan, saya nggak balas sampai saya cerita sama pengacara saya, dan pengacara saya bilang gila lu baik banget, harusnya kita yang gugat,” tambahnya.

Dengan dukungan kuasa hukumnya, Richard Lee akan segera menggugat perdata terhadap Razman Arif Nasution. Dan tak tanggung-tanggung, dokter Richard sampai meminta ganti rugi dengan nominal Rp 500 Miliar dari Razman.

Jumlah tersebut adalah kalkulasi dari kerugian materil sekaligus immateril selama perselisihannya dengan Razman terjadi.

“Pengacara saya menyarankan kita gugat balik, itu sudah saya setujui. Kita akan gugat balik, materil dan immateril,” ujarnya.

Ia kemudian mengungkapkan kembali bahwa jumlah gugatan tersebut tidaklah sebanding dengan yang dituntut Razman terhadapnya.

Dimana sebelumnya Razman Arif Nasution menggugat dirinya sebesar Rp 20 Miliar. Kerugian sebanyak itu diklaim imbas dari diberhentikan sepihak oleh dokter Richard Lee selaku pengacaranya.

“Kita gugat balik sebesar Rp 500 M dan itu menurut saya kecil dibandingkan yang beliau katakan ke saya, kata dokter Richard Lee.

Yang mana kini kasus diantara dokter Richard Lee dan Razman Arif Nasution masih terus berjalan dan akan masuk pada pokok perkara minggu yang akan datang.

Tinggalkan Balasan