Tutwuri.id – Intip besaran gaji beserta tunjangan untuk PNS di tahun 2022. Selain gaji dan tunjangan ternyata Pegawai Negeri Sipil/PNS juga mendapatkan tunjangan hari raya/THR sertaditambah dengan gaji ke-13 an.
Seperti yang diketahui, PNS tetap menjadi pekerjaan yang diminati oleh para generasi milenial. Yang mana salah satu pemicunya adalah besaran gaji, tunjangan serta hal-hal lainnya yang diperoleh oleh PNS.
Kebanyakan masyarakat Indonesia berpendapat bahwa gaji PNS lebih stabil dibandingkan dengan pekerjaan yang lainnya. Terutama, pada saat ini PNS ikut mendapatkan tunjangan tambahan yang dinilai semakin menjamin kesejahteraan.
Baca juga: Fresh Graduate Merapat! Ini Deretan Pekerjaan yang Tawarkan Gaji Tinggi untuk Para Fresh Graduate
Dalam anggaran APBN 2022, pemerintah mengalokasikan gaji pegawai naik menjadi Rp 426,76 triliun dari Rp 421,1 triliun pada tahun 2021. Akan tetapi tidak ada pengumuman kenaikan untuk PNS di tahun ini.
Terakhir kali pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 5% di tahun 2019 silam. Di mana kenaikan gaji tersebut direalisasikan pada bulan April 2019 dengan kenaikan gaji Januari-Maret 2019 dibayar secara rapel.
Dan berikut ini adalah besaran gaji PNS 2022 beserta tunjangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai THR dan gaji ke-13:
Gaji PNS 2022
Gaji PNS Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.000
IVc: Rp 3.307.000 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Tunjangan PNS 2022
Selain menerima gaji pokok, PNS juga menerima beberapa tunjangan lain. Mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/fungsional hingga tunjangan beras dan PPh pasal 21.
Dan berikut ini adalah komponen tunjangan PNS sebagaimana tercantum dalam peraturan pemerintah:
- Tunjangan keluarga, diberikan kepada PNS yang telah memiliki keluarga. Yaitu terdiri atas tunjangan suami/istri dan tunjangan anak (maksimal 2 anak) dengan nominal 10% dan 2% dari gaji pokok.
- Tunjangan jabatan/struktural yang diberikan kepada pegawai yang memimpin sebuah kesatuan organisasi atau kesatuan kerja. Besaran tunjangan ini adalah sebagai berikut:
- Eselon 4A Rp 540.000
- Eselon 3B Rp 980.000
- Eselon 3A Rp 1.260.000
- Eselon 2B Rp 2.025.000 dan seterusnya.
- Tunjangan beras. Tunjangan ini diberikan kepada PNS dan keluarganya dalam bentuk uang sebanyak 10kg.
- Tunjangan pajak. Dimana tunjangan ini diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang pajak penghasilan.
- Tunjangan fungsional. Tunjangan ini diberikan untuk kelompok jabatan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan ketrampilan tertentu. Seperti pendidikan, kesehatan, arsiparis, dan lain sebagainya.
- Jaminan perlindungan kesehatan kepada PNS.
Baca juga: Rekomendasi 5 Jurusan Kuliah yang Mudah Mendapatkan Pekerjaan Setelah Lulus
THR dan Gaji ke-13 PNS 2022
Adapun besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2022 adalah sebagai berikut:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 21.237.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 18.340.000
- Anggota: Rp 18.340.000
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan/Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8.987.000
- Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 7.517.000
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
-
Pendidikan Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat:
– Masa kerja 10 tahun: Rp 3.219.000.
– Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 3.613.000.
– Masa kerja diatas 20 tahun: Rp Rp 4.079.000
-
Sekolah Menengah Atas/Diploma I/sederajat:
– Masa kerja 10 tahun: Rp 3.842.000
– Masa kerja diatas 10-20 tahun: Rp 4.329.000
– Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 4.984.000
-
Diploma II/Diploma III/sederajat:
– Masa kerja 10 tahun: Rp 4.138.000
– Masa kerja diatas 10-20 tahun: Rp 4.657.000
– Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 5.397.000
-
Strata I/Diploma IV/sederajat:
– Masa kerja 10 tahun: Rp 4.735.000
– Masa kerja diatas 10-20 tahun: Rp 5.394.000
– Masa kerja 20 tahun: Rp 6.229.000
Baca juga: Soroti Minimnya Kesejahteraan Guru, Nadiem: Kita Butuh 1 Juta Guru ASN di Sekolah Negeri
-
Strata II/Strata III/sederajat:
– Masa kerja 10 tahun: Rp 5.064.000
– Masa kerja diatas 10-20 tahun: Rp 5.770.000
– Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 7.769.000