Berita  

Panselnas Umumkan Hasil Seleksi ASN PPPK Guru Bulan Februari 2023, Simak Tanggalnya!

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan Nadiem Makarim

Tutwuri.id – Setelah sebelumnya seleksi ASN PPPK Guru 2022 dilaksanakan, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) memberikan hasil pengumuman penerimaan pada bulan Februari 2023 ini.

Dinas terkait terus melakukan koordinasi dan sinkronisasi untuk mengoptimalisasikan pemenuhan kuota kebutuhan pegawai untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022.

Panselnas yang terdiri atas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN); memutuskan untuk menunda hasil pengumuman seleksi sebagai bagian dari langkah perjuangan untuk memaksimalkan terisinya formasi yang tersedia.

Baca Juga: SMK PK Siap Bersinergi dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI)

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt. Dirjen GTK), Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, meminta agar para peserta seleksi dapat memahami kondisi tersebut. Nunuk Suryani kembali menegaskan bahwa penundaan pengumuman seleksi guru ASN PPPK Tahun 2022, tujuannya untuk membuka kesempatan seluas-luasnya bagi guru menjadi ASN PPPK.

Insya Allah Panselnas akan mengumumkan hasilnya sekitar minggu ketiga atau keempat bulan Februari sesuai arahan BKN,” tegas Nunuk.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa setelah dilakukan seleksi ASN PPPK 2022 untuk formasi pelamar prioritas 1 (P1), pelamar prioritas 2 (P2), pelamar prioritas 3 (P3), dan Pelamar Umum; masih terdapat formasi yang kosong dan kuota yang belum terserap, sehingga perlu diperjuangkan agar ASN PPPK yang direkrut menjadi lebih banyak jumlahnya.

“Kami melihat masih ada formasi yang tidak terlamar, sehingga kami ingin memperjuangkan formasi kosong ini, agar dapat diisi oleh pelamar yang belum mendapatkan formasi. Saya harap hal ini dapat dipahami, karena kami ingin jumlah ASN PPPK yang diterima lebih banyak,” kata Nunuk.

Baca Juga: Akselerasi Pendidikan Indonesia, Ini Hak dan Kewajiban Mahasiswa Kampus Mengajar 2023

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah, Kemendikbudristek dapat memberikan rekomendasi penempatan di sekolah lain bagi guru yang saat ini bekerja namun tidak sesuai dengan kebutuhan di sekolahnya.

Oleh karena itu, dalam rangka optimalisasi dan pemberian rekomendasi tersebut, perlu adanya penundaan pengumuman agar persoalan kuota yang belum terserap dan penataan penempatan guru dapat terselesaikan. Langkah optimalisasi formasi dan sinkronisasi data ini dinilai membutuhkan waktu, sehingga berimplikasi pada penundaan pengumuman hasil seleksi.

“Komitmen Pemerintah tidak pernah berubah dalam memperjuangkan kesejahteraan guru untuk pendidikan Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan