Berita  

Simak Syarat Hingga Besaran Biaya Urus Balik Nama BPKB Motor: Siapkan Dokumen Berikut Ini!

Biaya Balik Nama BPKB Motor
Biaya Balik Nama BPKB Motor

Tutwuri.id – Berikut ini adalah syarat dan biaya mengurus balik nama BPKB motor. Untuk itu, persiapkan juga beberapa dokumennya.

Sebagian oran atau bikers lebih memilih membeli motor bekas. Hal itu dikarenakan hatganya yang lebih terjangkau atau mungkin mereka adalah pecinta motor klasik yang langka sebagai bahan koleksi.

Jika ingin membeli motor bekas, salah satu proses yang harus dilakukan adalah balik nama BPKB motor tersebut. Tapi ternyata, proses balik nama BPKB motor itu tidak sesulit yang dibayangkan.

Baca juga: Cara Transfer Pulsa Telkomsel ke Sesama Maupun ke Operator Lain Beserta Syarat dan Ketentuannya

Untuk itu coba simak artikel berikut ini untuk mendapatkan informasi tentang syarat hingga biaya balik nama motor.

Sejumlah dokumen yang perlu kamu persiapkan adalah sebagai berikut:

  • KTP asli dan fotocopy KTP pemilik baru
  • BPKB aski dan foto copy
  • STNK asli dan foto copy
  • Tanda bukti jual kendaraan berupa kwitansi pembayaran
  • Bukti cek fisik kendaraan

Nah, jika semua dokumen sudah lengkap. kamu juga harus menyiapkan sejumlah biaya untuk balik nama motor.

Untuk besaran biaya balik nama motor yang tertuang paa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan Peraturan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Beikut rinciannya apabila mengurus sendiri:

  • Biaya administrasi: Rp 35.000
  • Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ): Rp 225.000
  • Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
  • Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
  • Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) plat nomor untuk kendaraan roda dua: Rp 60.000
  • Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 10%. Namun, tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
  • Pajak kendaraan bermotor sebesar 2% untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5% untuk setiap penyerahan berikutnya.
  • Denda apabila ada keterlambatan pajak.

*Disclaimer: Untuk biaya balik nama motor bisa berbeda di setiap daerah. Tergantung kebijakan perpajakannya.

Tinggalkan Balasan