Tutwuri.id – Adanya kejanggalan terhadap Bharada E terungkap dan mulai terbukti.
Bharada E yang disebut-sebut sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J hingga tewas. Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka pada saat ini.
Kasus polisi tembak polisi ini sudah berjalan hampir sebulan, menetapkan Bharada E dengan pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Dan inilah sosok Bharada E menurut penjelasanpolisi:
1. Mengenai Bharada E jago tembak
Versi awal polisi
Menurut versi awal penjelasan polisi, Bharada E disebut seorang yang mahir menembak.
Dalam insiden baku tembak Brigadir J dan Bharada E sama sekali tidak mengalami luka, sedangkan peristiwa itu menewaskan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Bharada E melepaskan peluru hingga lima kali ke arah Brigadir J, dari lima tembakan itu, empat diantaranya mengenai tubuh Brigadir J.
Polisi menyebut Bharada E sebagai penembak nomor satu di Resimen Pelopor Brimob.
Dan dinyatakan bahwa Bharada E jago menembak.
Bharada E adalah pelatih vertical rescuse dan di Resimen pelopornya dia sebagai tim penembak nomor 1, kelas 1 di Resimen Pelopor.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto. Dan pada saat ini, Pol Herdi Susianto sudah dinonaktifkan dari masa jabatannya.
Penjelasan Berbeda dari LPSK
Wakil ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan ditemukan adanya fakta terbaru. Hal tersebut diterima dalam keterangan yang diterima berdasarkan pemeriksaan psikologis Bharada E sebanyak tiga kali.
Menurut Edwin, berdasarkan penelusurannya, Bharada E bukanlah seorang penembak atau spiner.
“Dia baru dapat pistol itu bukan November tahun lalu, menurut keterangannya itu dari Propam,” kata Edwin saat dikonfirmasi awak media.
Tidak hanya itu, Edwin juga nengatakan jika dihitung dari insiden baku tembak yang terjadi rentang waktunya cukup jauh dari terakhir kali Bharada E berlatih menembak.
Terakhir kali Bharada E latihan menembak itu terjadi pada Maret 2022 dan insiden baku tembak terjadi empat bulan setelahnya yaitu Juli 2022.
2. Bharada E Bukan Pengawal Tapi Sopir
Pada awal penjelasan polisi menyatakan bahwa Bharada E adalah pengawal Irjen Ferdy Sambo. Di mana sebelumnya Bharada E tergabung dalam pasukan elite Resimen Pelopor Korps Brimob Polri.
Dia juga diklaim sebagai seorang pelatih vertical rescue.
Berbeda dengan temuan dari LPSK yang menyebutkan bahwa Bharada E adalah sopir untuk akomodasi Irjen Ferdy Sambo.
Hal itu didapat pada saat melakukan pemeriksaan tes assessment psikologis terhadap Bharada E oleh LPSK.
LPSK Minta jaminan keamanan Bharada E
Terkait status tersangka, Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK) meminta Polri agar menjamin keamanan Bharada E.
Keselamatan dan keamanan Brigadir E dinilai penting setelah ditetapkannya sebagai tersangka untuk mengupas tuntas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan agar jangan sampai yang bersangkutan (Bharada E) mengalami hal buruk. Misal keracunan, maupun upaya bunuh diri, dan lain-lain.