Berita  

Perkembangan Kasus Penembakan Brigadir J, Bharada E Jadi Tersangka dan Barang Bukti Ada yang Dihilangkan

Perkembangan Kasus Penembakan Brigadir J
Perkembangan Kasus Penembakan Brigadir J

Tutwuri.id – Seperti yang diketahui telah terjadi peristiwa polisi tembak polisi yang melibatkan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada hari Jum’at 8 Juli 2022 lalu di Komplek Polri Duren III Jakarta Selatan.

Akan tetapi kasus tersebut baru diungkap apada Senin 11 Juli 2022.

Proses penyidikan kasus tembak menembak antar polisi yang menewaskan Brigadir J ini dilakukan di kediaman Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Irjen Ferdy Sambo oleh tim khusus masih terus dilakukan.

Baca juga: Kasus Ibu Dipaksa Lahiran Normal di RSUD Jombang Telah Berakhir, Ketua Komisi D DPRD Jombang: Layani Masyarakat dengan Sepenuh Hati!

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri, Brigjen Pol Andi Rian menyatakan bahwa aksi Bharada E yang menembak hingga tewas Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo bukan untuk membela diri.

“Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri,” ujar Andi Rian.

Wakil ketua LPSK, Edwin Partologi juga mengungkapkan bahwa Bharada E atau pemilik nama asli Richard Elizier Pudihang Lumlu bukanlah sosok yang mahir menembak jika berdasarkan hasil penelusuran.

Edwin menambahkan bahwasannya Bharada E baru mendapatkan pistol pada bulan November 2021 lalu. dan latihan menembak terakhirnya pada bulan Maret 2022. Hal itu merupakan keterangan dari Bharada E pada saat pemeriksaan oleh LPSK.

Timsus bentukan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun membeberkan alasan terlambatnya upaya pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J.

Kabereskrim Polri Komjen Agus Andrianto kemudian mengatakan bahwa ada upaya perusakan dan penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh beberapa pihak tertentu.

“Tentunya memang kendala daripada upaya pembuktian adalah adanya barang bukti yang rusak atau dihilangkan,” jelasnya dalam konferensi pers, Kamis Agustus 2022.

Listyo menyebutkan bahwa dalam pemeriksaan ditemukan ada unsur pidana, sehingga proses hukum akan dilakukan terhadap yang bersangkutan.

Dan seperti yang diketahui saat ini polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Dan dalam kasus ini, dia dijerat dengan pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Tinggalkan Balasan