fungsi dan cara pengajuan bankerc clause
Tutwuri.id – Bagi anda yang sedang dan akan mengajukan kredit kepemilikan baik KPR maupun kredit kendaraan beberapa bank akan meminta anda menutup asuransi dengan Banker Clause kepada pihak asuransi dimana anda terdaftar sebagai pemegang polis.
Banker Clause atau yang dalam bahasa Indonesia berarti Klausula Bank adalah surat persetujuan pengalihan UP (Uang Pertanggungan) bilamana pemegang polis meninggal untuk diteruskan kepada pihak bank untuk melunasi sisa pinjaman sebelum ke ahli waris.
Baca Juga: Cara Mengikuti Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) 2023
Jadi misal anda memiliki asuransi dengan UP sebesar 250.000.000 dan hutang anda di bank masih 150.000.000 maka polis akan dibayarkan ke pihak bank terlebih dahulu senilai 150.000.000 dan setelah itu masuk ke ahli waris sebesar 100.000.000
Dari point diatas dapat kita simpulkan bahwa Klausula Bank memiliki fungsi sebagai untuk melindungi keuangan bank dari resiko gagal bayar saat anda meninggal dunia atau aset anda mengalami kebakaran (untuk asuransi rumah)
Selain itu Klausula Bank juga memiliki tujuan melindungi ahli waris anda, dimana menghilangkan resiko atas kemungkinan aset yang anda miliki disita pihak bank saat terjadi gagal bayar ketika anda meninggal dunia.
Baca Juga: KUR BRI Terbaru 2022: Dapatkan Pinjaman Hingga Rp 50 Juta Tanpa Agunan, Berikut Tabel Angsurannya
Itulah tadi pembahasan singkat mengenai Banker Clause, perlu digaris bawahi ada beberapa point yang harus anda pahami yaitu :