Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Libur Nataru
Tutwuri.id – Melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengatur libur sekolah dan pengambilan rapor saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Suharti selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek mencatut beberapa poin yang mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.
Pada aturan tersebut, terdapat beberapa point yang mengatur tentang libur peringatan Natal 2021 serta Tahun Baru 2022 mendatang.
Baca Juga: Jadi Klaster Sekolah, 113 Siswa dan Guru di Riau Terpapar Positif Covid-19 Pasca Swab Masal
Dalam aturan baru ini juga membatalkan aturan sebelumnya yang diatur dalam SE 29 Tahun 2021 yang meminta sekolah untuk tidak meliburkan peserta didik selama periode Natal dan Tahun Baru.
Untuk pembagian rapor, baik satuan pendidikan tingkat PAUD, dasar, dan penengah dilakukan pada bulan Januari 2022 mendatang.
Baca Juga: Terkait Isu E-Sports Masuk Kurikulum Sekolah, Ini Kata Kemendikbud
Selain itu, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperkenankan melakukan cuti selama libur natal dan tahun baru serta melakukan larangan mudik atau perjalanan luar kota bagi satuan pendidikan.