Tutwuri.id – Terungkap peristiwa sesungguhnya yang terjadi pada kasus penembakan terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kapolri telah menetapkan 3 tersangka dan kemarin sore menggelar konferensi pers untuk mengumumkan tersangka ke empat sekaligus memiliki peranan penting dalam peristiwa tersebut.
Timsus Polri juga mengumumkan bahwa terkait peristiwa tersebut telah resmi menetapkan tersangka ke empat pembunuhan Brigadir J.
Yang diantaranya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumitu atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat atau KM dan Irjen Ferdy Sambo.
Dan ke empat tersangka tersebut akan dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwasannya tim penyidik kini masih mendalami motif penembakan pada Brigadir J.
“Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman-pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kami simpulkan,” kata Sigit, pada hari Selasa malam 9 Agustus 2022.
Akan tetapi penyidikan yang dilakukan oleh Timsus Polri sudah mengungkapkan bahwa kejadian yang sesungguhnya adalah penembakan bukanlah tembak menembak seperti laporan awal kejadian.
Yang pasti ini jadi pemicu utama terjadinya pembunuhan untuk apa kesimpulannya tim saat ini terus bekerja,” ujarnya lagi.
Menurutnya masih membutuhkan keterangan dari para ahli dan penyesuaian keterangan saksi-saksi untuk mengungkap laporan dugaan pelecehan tersebut.
“Terkait motif tadi sudah kami sampaikan bahwa pendalaman masih terus dilakukan, dan tentunya ini menjadi bagian yang harus kami tuntaskan,” katanya.