Gaji & Tunjangan PNS Tahun 2022
Tutwuri.id – Intip besaran gaji beserta tunjangan untuk PNS di tahun 2022. Selain gaji dan tunjangan ternyata Pegawai Negeri Sipil/PNS juga mendapatkan tunjangan hari raya/THR sertaditambah dengan gaji ke-13 an.
Seperti yang diketahui, PNS tetap menjadi pekerjaan yang diminati oleh para generasi milenial. Yang mana salah satu pemicunya adalah besaran gaji, tunjangan serta hal-hal lainnya yang diperoleh oleh PNS.
Kebanyakan masyarakat Indonesia berpendapat bahwa gaji PNS lebih stabil dibandingkan dengan pekerjaan yang lainnya. Terutama, pada saat ini PNS ikut mendapatkan tunjangan tambahan yang dinilai semakin menjamin kesejahteraan.
Baca juga: Fresh Graduate Merapat! Ini Deretan Pekerjaan yang Tawarkan Gaji Tinggi untuk Para Fresh Graduate
Dalam anggaran APBN 2022, pemerintah mengalokasikan gaji pegawai naik menjadi Rp 426,76 triliun dari Rp 421,1 triliun pada tahun 2021. Akan tetapi tidak ada pengumuman kenaikan untuk PNS di tahun ini.
Terakhir kali pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 5% di tahun 2019 silam. Di mana kenaikan gaji tersebut direalisasikan pada bulan April 2019 dengan kenaikan gaji Januari-Maret 2019 dibayar secara rapel.
Dan berikut ini adalah besaran gaji PNS 2022 beserta tunjangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai THR dan gaji ke-13:
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.000
IVc: Rp 3.307.000 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Selain menerima gaji pokok, PNS juga menerima beberapa tunjangan lain. Mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/fungsional hingga tunjangan beras dan PPh pasal 21.
Dan berikut ini adalah komponen tunjangan PNS sebagaimana tercantum dalam peraturan pemerintah:
Baca juga: Rekomendasi 5 Jurusan Kuliah yang Mudah Mendapatkan Pekerjaan Setelah Lulus
Adapun besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2022 adalah sebagai berikut:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan/Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
– Masa kerja 10 tahun: Rp 3.219.000.
– Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 3.613.000.
– Masa kerja diatas 20 tahun: Rp Rp 4.079.000
– Masa kerja 10 tahun: Rp 3.842.000
– Masa kerja diatas 10-20 tahun: Rp 4.329.000
– Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 4.984.000
– Masa kerja 10 tahun: Rp 4.138.000
– Masa kerja diatas 10-20 tahun: Rp 4.657.000
– Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 5.397.000
– Masa kerja 10 tahun: Rp 4.735.000
– Masa kerja diatas 10-20 tahun: Rp 5.394.000
– Masa kerja 20 tahun: Rp 6.229.000
Baca juga: Soroti Minimnya Kesejahteraan Guru, Nadiem: Kita Butuh 1 Juta Guru ASN di Sekolah Negeri
– Masa kerja 10 tahun: Rp 5.064.000
– Masa kerja diatas 10-20 tahun: Rp 5.770.000
– Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 7.769.000