Tutwuri.id – Beberapa waktu lalu penangkapan tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur yaitu MSAT atau pemilik nama asli Moch Subci Azal Tsani kembali gagal.
Penangkapan tersebut diwarnai aksi kejar-kejaran namun gagal meski berbagai akses jalan sudah ditutup.
Seperti yang diketahui bahwa MSAT sudah lebih dari dua tahun menjadi tersangka pencabulan pada santiwatinya. Dia juga sudah ditetapkan sebagai DPO sejak enam bulan yang lalu.
Terjadi aksi kejar-kejaran bak film laga dalam penangkapannya. Tim gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang mengejar tiga mobil yang diduga dinaiki oleh MSAT. Polisi berhasil menghentikan 1 mobil namun ternyata MSAT diduga menaiki satu mobil yang berhasil kabur.
Baca juga: Menang di Ronde Ketiga, El Rumi Sempat Jatuh Dipukul Winson Reynaldi
dari aksi pengejaran yang gagal tersebut, Ditreskrimun Polda Jatim lalu melakukan pelacakan. Yang ternyata, MSAT berada di Ponpes Majma’al Bachorin Hubbul Wathon Minal Iman Shidiqqiyyah, di desa Losari, Ploso, Jombang.
Polisi langsung mendatangi ponpes tersebut. Sekitar 200 personel dikerahkan dari Polres Jombang dan Polda Jatim. Bahkan polisi juga mendapatkan bantuan personel dari TNI.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Dirreskrimun Polda Jatim. Dan sesampainya di sana, proses penangkapan MSAT pun tidak semudah membalikan telapak tangan.
Hingga Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat harus turun tangan sendiri tanpa pengawalan anak buahnya. Nurhidayat masuk untuk menghadap Kiyai untuk melakukan negosiasi.
Awalnya dia mengira negosiasi akan dilakukan secara privasi dalam ruangan, namun nyatanya dia dihadapkan dengan ratusan jama’ah.
Mengenai kasus ini, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengingatkan kepada pihak-pihak yang terlibatuntuk tidak menghalangi penangkapan MSAT bahkan akan dikenai sanksi pidana.
“Jika ada pihak-pihak yang menghalang-halangi, maka dapat dianggap melakukan obstruction of justice dan konsekuensinya dapat dikenai pasal tindak pidana menghalang-halangi keadilan,” ujar Poengky kepada wartawan.