Tutwuri.id – Semakin meningginya kasus penyebaran Covid-19 termasuk di Jawa Timur yang saat ini dilaksanakan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat memaksa Universitas Brawijaya melakukan kuliah daring.
Keputusan Universitas Brawijaya (UB) di Malang tersebut tertuang dalam Surat Edaran Rektor Nomer 6237/UN10/TU/2021 tentang Perkuliahan Tahun Akademik 2021/2022.
Dalam edaran tersebut menjelaskan bahwa kegiatan perkuliahan untuk tahun akademik 2021/2022 akan dilaksanakan secara online (Daring) yang meliputi proses belajar mengajar, bimbingan, kuliah kerja/praktik lapangan, magang, dan ujian.
Baca Juga: 7 Provinsi Darurat PPKM, Kemendikbud: Peserta Wajib Siapkan Opsi PTM Terbatas dan PJJ Daring
Sementara itu, bagi mahasiswa yang tengah melaksanakan Tugas Akhir atau bentuk dan kegiatan perkuliahan lainnya yang memaksa pertemuan tatap muka dapat melaksanakan kegiatan secara luring dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Surat edaran ini sudah mulai disosialiasasikan kepada mahasiswa melalui group bimbingan serta group belajar melalui para dosen dan staff.
Pihak Universitas Brwaijaya juga menambahkan bagi para mahasiswa yang diharuskan untuk melakukan praktikum mendesak dapat melakukan kegiatan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan pengawasan ketat dari pihak kampus.
Semisal bagi mahasiswa Kedokteran, kampus tetap memberikan izin praktikum di Rumah Sakit dengan ketentuan tetap menjalankan protokol serta membatasi jam praktikum.
Baca Juga: Beasiswa Unggulan 2021 Mulai Dibuka, Langsung Daftar ke puslapdik.kemdikbud.go.id
“Bagi mahasiswa pendidikan profesi kedokteran yang harus melakukan praktikum di rumah sakit kami memberlakukan protokol kesehatan dengan membatasi waktu praktikum mulai pukul 08.00-12.00 dan seminggu tiga kali saja,” ucap Wisnu Barlianto Dekan FK UB yang dihimpun dari laman medcom.id