Tutwuri.id – Menyikapi angka penurunan penyebaran pandemi Covid-19 di beberapa wilayah, pemerintah berencana segera menggelar kegiatan pembelajaran tatap muka.
Sesuai dengan keterangan yang diterbitkan, pemerintah memberikan izin untuk menggelar kegiatan sekolah tatap muka bagi daerah dengan PPKM level 1 hingga 3.
Untuk daerah dengan PPKM Level 4 pemerintah masih belum mengizinkan dan hanya memperbolehkan sekolah daring.
Baca Juga: Pemerintah Rusia Buka Beasiswa Untuk Mahasiswa S1 Hingga S3 Indonesia, Simak Caranya
Hal yang harus menjadi perhatian adalah membentengi siswa dengan perlengkapan guna mencegah penularan pandemi Covid-19.
Untuk itu, berikut kami rangkum daftar perlengkapan yang wajib dibawa siswa saat melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Masker
Hal pertama yang wajib disiapkan yakni Masker. Sesuai dengan protokol kesehatan yang diberlakukan siswa wajib mengenakan masker saat pembelajaran.
Selain itu, siswa juga wajib membawa masker cadangan. Hal ini penting sebagai antisipasi apabila masker yang dikenakan rusak atau basah.
Hand Sanitizer
Perlengkapan kedua yakni Hand sanitizer, hal ini cukup penting agar mengurangi kontak dengan siswa lainya.
Kantong Sampah
Kantong sampah berfuingsi menampung masker bekas pakai yang siswa ganti. Hal ini dirasa penting apabila tidak menemukan tempat sampah disekitar.
Peralatan Makan dan Minum
Mencegah penularan pandemi, ada baiknya orang tua membawakan bekal dari rumah hal ini juga termasuk dengan perlengkapan makan dan minum untuk siswa.
Selain itu sesuai dengan arahan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, berikut adalah daftar barang yang wajib dibawa siswa saat pembelajaran tatap muka digelar.
1. Handsanitizer dan sabun cuci tangan.
2. Masker kain
3 lapis serta masker cadangan.
3. Membawa sendiri alat tulis, alat makan, peralatan ibadah, dan peralatan lainnya.
4. Face shield.
5. Jaket atau seawater.
6. Tisu basah dan tisu kering.
7. Helm pribadi untuk yang mengendarai sepeda motor.
Yang terakhir, sesuai arahan pemerintah, siswa dihimbau tetap menjaga jarak seperti anjuran dalam protokol kesehatan yang diterbitkan pemerintah.