Berita  

Bantuan Kuota Belajar Kembali Dibagikan, 24,4 Juta Siswa dan Pendidik Jadi Sasaran

Kuota Belajar Kemendikbud Kembali Dibagikan, Simak Aplikasi yang Dapat Diakses
Kuota Belajar Kemendikbud Kembali Dibagikan, Simak Aplikasi yang Dapat Diakses

Tutwuri.id – Pemerintah melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim kembali membagikan bantuan berupa Kuota Internet bagi 24,4 juta siswa dan pendidik.

Bantuan ini mulai dibagikan secara bertahap kepada nomor siswa dan pendidik yang sudah terdaftar dan tervalidasi sebelumnya.

Nadiem menyebut bahwa bantuan ini diperlukan serta sebagai dukungan pemerintah kepada dunia pendidikan terlebih bagi sekolah atau instansi yang menggelar pembelajaran jarak jauh (PJJ) daring.

Baca Juga: Tuai Banyak Polemik, Nadiem Hapus Kebijakan Penyaluran Dana BOS dengan Minimal 60 Siswa

“Kami mendengarkan masukan dari banyak pihak yang menginginkan bantuan kuota data internet ini dilanjutkan. Alhamdulillah hari ini kuota data internet telah mulai disalurkan secara bertahap ke sekitar 24,4 juta peserta didik dan pendidik. Semoga ini dapat membantu meringankan beban para pendidik dan juga orang tua,” ujar Nadiem dalam rilis Senin 13 September 2021.

Seperti yang sudah diumumkan sebelumnya, peserta didik serta pengajar akan mendapatkan bantuak kuota internet yang beragam.

Untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) akan diberikan kuota 7 Gb per bulan, sedangkan untuk jenjang Sekolah Dasar dan Menengah mendapat bantuan 10 Gb per bulanya.

Untuk tenaga pengajar PAUD, Sekolah Dasar dan Menengah akan mendapat bantuan kuota 12 Gb sementara bagi tingkat mahasiswa dan dosen diberikan jatah 15 Gb.

Aplikasi Untuk Kuota Belajar Kemendikbud

Meskipun diberikan kuota gratis, peserta didik dan tenaga pengajar tidak dapat menggunakan paket internet ini seenaknya.

Hal ini diatur dalam teknis aplikasi yang diizinkan serta diblokir dari kuota belajar sesuai dengan panduan dalam laman https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Kuota ini dapat digunakan untuk berkirim pesan melalui WhatsApp maupun layanan video conference seperti Zoom atau Google Classroom.

Baca Juga: Siap-Siap, 490.217 Sekolah Kantongi Izin Sekolah PTM Terbatas dari Kemendikbudristek

Kuota ini tidak dapat digunakan untuk membuka sosial media seperti Instagram, Facebook, atau Tiktok. tetapi masih dapat digunakan untuk mengakses video melalui Youtube.

Tinggalkan Balasan