Tutwuri.id – Heboh pengakuan dari Bharada Richard Elizier yang telah membuat pengakuan bahwa bukan dirinya pelaku penembakan terhadap Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Melalui pengakuan itu, Timsus yang digawai oelh Wakapolri, Irwasum, dan Kabareskrim ini langsung membawanya untuk menghadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pasca pengakuan dari Bharada E yang sangat mencengankan tersebut, tampak pasukan Brimob berada di Gedung Awaloeddin Djamin dengan membawa tas ransel berikut tas panjang berawarna hitam lengkap dengan helm pelindung kepala.
Adapun gedung Awaloedin Djamin terdapat ruangan tahanan yang berada di basemant 1A, di mana Bharada E ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi pernyataan Bharada E, Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun ikut buka suara.
“Lalu siapa penembaknya, kan itu persoalannya. Kalau dia bukan penembaknya,” kata Refly Harun.
Menurutnya, Baharada E telah dikorbankan untuk menutupi kasus Brigadir J tersebut. Dia pun menilai bahwa kasus Brigadir J sudah dipenuhi oleh banyak kejanggalan sedari awal.
“Artinya sengaja dia kobarkan untuk menutupi kasus ini yang dari awal memang janggal kalau kita menggunakan nalar yang lurus, ya kita sudah bisa menangkap from the beginning sejak awal,” ujarnya.
Dalam hal ini Refly Harun mengatakan bahwa masyarakat akan lebih percaya pada pengakuan Bharada E.
“Kalau ada pengakuan Bharada E bahwa dia bukan yang menembak Brigadir J, maka insya Allah pengakuan tersebut akan dipercaya oleh masyarakat,” tuturnya.
Baca juga: Adanya Kejanggalan Terhadap Bharada E Terungkap dan Mulai Terbukti
Meskipun pada saat ini publik dihimbau untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah yang artinya tidak boleh sembarangan menuduh, namun bukan berarti logika masyarakat tidak dapat mengarah pada seseorang yang mungkin bertanggung jawab atas tewasnya Brigadir J.
“Ingat Brigadir J ditembak di belakang kepala yang secara teoritis hanya mungkin dilakukan dari jarak dekat. Dan sudah pasti bukan tembak menembak dalam rangka membela diri,” katanya.
Sebelumnya, seperti yang kita ketahui bahwa Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J pada Rabu, 3 Agustus 2022. Dia dikenakan pasal 388 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.